Berikutnya LP Perempuan Denpasar 37 orang, LP Tabanan ada 39 orang, LP Karangasem ada 46 orang, LPKA Karangasem 12 orang, LP Narkotika Bangli ada 30 orang, LP Singaraja ada 64 orang, Rutan Bangli 29 orang, Rutan Gianyar 42 orang, Rutan Klungkung 15 orang, dan Rutan Negara 38 orang.
Napi yang sudah dibebaskan ini tetap wajib lapor dan akan dilakukan pemeriksaan langsung dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) dengan mendatangi masing-masing rumah secara berkala.
"Jika mereka melakukan pelanggaran maka akan ditarik kembali ke dalam Lapas,"
Dia menegaskan, pembebasan ini diberikan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Sehingga jika napi tersebut melakukan suatu pelanggaran, misalnya meninggalkan rumah atau bahkan melakukan tindak pidana lagi maka akan dikembalikan ke Lapas atau Rutan,
"Ya berarti kebijakan (pembebasan) itu akan dicabut," kata dia.
Editor: Reza Yunanto