DENPASAR, iNews.id - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Bali akan dibebaskan bertahap melalui asimilasi dan integrasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas maupun Rutan.
"Saat ini kami sudah mendata mulai hari ini akan dikeluarkan secara bertahap. Kemudian juga yang dua pertiga dan yang setengah masa pidana akan dilakukan bertahap mulai 50 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Suprapto dalam keterangan kepada persi di Denpasar, Rabu (1/4/2020).
Dia mengatakan, pembebasan dilakukan bertahap terhitung mulai Rabu 1 April sampai 7 April 2020. Mereka yang dibebaskan yaitu napi dewasa dan napi anak.
Menurutnya, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi itu hanya diperuntukkan bagi napi WNI dan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia menjelaskan, total napi dan napi anak di Bali yang dibebaskan mencapai 646 orang. Paling banyak di LP Kerobokan sebanyak 294 orang.