Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandung Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia
DENPASAR, iNews.id - Heather Mack (25), warga negara Amerika mantan narapidana (napi) kasus pembunuhan ibu kandungnya dicekal seumur hidup untuk masuk Indonesia. Heather telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021).
"Langsung kita cekal. Kita ajukan seumur hidup bila perlu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.
Menurut Jamaruli, usulan pencekalan seumur hidup untuk Heather telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi. Pertimbangannya, tindak pidana yang dilakukan Heather masuk dalam kategori kejahatan serius.
Jamaruli tidak menginginkan jika perempuan asal Chicago kembali datang ke Indonesia akan menimbulkan masalah lagi. "Hal-hal seperti ini harus dihindari," katanya.
Namun, keputusan sepenuhnya ada di Dirjen Imigrasi. "Tergantung Jakarta nanti disetujui atau tidak," ucap Jamaruli.