Cegah Kerumunan, Pasar dan Pertokoan di Badung Bali Wajib Tutup Jam 9 Malam
"Yang ketiga, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan, serta sejumlah usaha lainnya diatur jam operasionalnya mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita," katanya.
Berikutnya, keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan dan berbagai usaha lainnya agar dapat memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi kepada Perbekel atau Lurah untuk mempercepat koordinasi.
Kelima , para pelaku usaha maupun masyarakat konsumen juga diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online atau daring.
Keenam, menyediakan penyemprot disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer atau cairan pembersih tangan yang ditempatkan di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk atau keluar toko modern.
"Mereka juga diharapkan dapat membuat tanda batasan jarak antre lantai toko yang mengacu pada pedoman pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dia menambahkan, Instruksi tersebut berlaku sejak 1 April hingga 21 April 2020 dengan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
Editor: Reza Yunanto