Cegah Kerumunan, Pasar dan Pertokoan di Badung Bali Wajib Tutup Jam 9 Malam
BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membatasi jam operasional pasar tradisional dan modern. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah kerumunan warga dan memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung.
"Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, Pengusaha Mall dan Usaha lainnya se-Badung serta pelaku usaha toko swalayan se-Kabupaten Badung," ujar Sekda Kabupaten Badung, Adi Arnawa di Mangupura, Badung, Kamis (2/4/2020).
Dia menjelaskan, instruksi itu berisi enam poin. Pertama, pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional agar dapat mengatur kegiatan serta jam buka di masing-masing pasar.
Kedua, pasar senggol di wilayah Kabupaten Badung agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan penyebaran Covid-19 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.