Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Magnitudo 4,3 Goyang Bali Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Kerumunan, Pasar dan Pertokoan di Badung Bali Wajib Tutup Jam 9 Malam

Kamis, 02 April 2020 - 15:54:00 WIB
Cegah Kerumunan, Pasar dan Pertokoan di Badung Bali Wajib Tutup Jam 9 Malam
ilustrasi Mal (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membatasi jam operasional pasar tradisional dan modern. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah kerumunan warga dan memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.

Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung.

"Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, Pengusaha Mall dan Usaha lainnya se-Badung serta pelaku usaha toko swalayan se-Kabupaten Badung," ujar Sekda Kabupaten Badung, Adi Arnawa di Mangupura, Badung, Kamis (2/4/2020).

Dia menjelaskan, instruksi itu berisi enam poin. Pertama, pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional agar dapat mengatur kegiatan serta jam buka di masing-masing pasar.

Kedua, pasar senggol di wilayah Kabupaten Badung agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan penyebaran Covid-19 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut