Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

CCTV Vital Gambarkan Sebelum dan Sesudah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:24:00 WIB
CCTV Vital Gambarkan Sebelum dan Sesudah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan
Rumah Ferdy Sambo. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan Putri sebagai tersangka membuat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi lima orang.

Empat orang yang menjadi tersangka lebih dulu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, dan Kuwat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.

Agung mengatakan, keempat tersangka itu berkasnya telah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan.

"Kemarin gelar kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke kejaksaan," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut