Bupati Badung Minta Kejaksaan Jelaskan Penggunaan Dana Desa untuk Tangani Corona
BADUNG, iNews.id – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendukung penggunaan Dana Desa untuk menghadapi virus corona (Covid-19). Dia meminta Kejaksaan memberi arahan kepada Perbekel (kepala desa) agar penggunaan Dana Desa tidak bermasalah secara hukum.
“Kami memerlukan pendampingan dari Kejari Badung agar pemanfaatan, penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati dalam rapat melalui telekonfrensi, Selasa (7/4/2020).
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo diminta memberi arahan dan pemahaman kepada perangkat desa, terutama Perbekel (Kepala Desa).
Bupati Giri mengatakan, dirinya mendukung penggunaan dana desa tersebut. Apalagi hal itu telah dianjurkan oleh Kementerian Desa. Apalagi saat ini dibutuhkan dana besar untuk melakukan pencegahan.
“Silakan alokasinya diatur di musyawarah desa, yang penting gerak cepat. Selain itu, program padat karya tunai tetap perlu dilakukan untuk menggerakkan ekonomi desa, dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19," katanya.