Bupati Badung Gelar Diskusi bersama Kejari, Pastikan Legalitas Bantuan Hari Raya
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan, bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan Akademisi Hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dijelaskan juga bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp5 juta/bulan per keluarga serta persyaratan domisili minimal 5 tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tutur Bupati Adi Arnawa.
Selanjutnya, Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga pada penguatan sektor ekonomi lokal. Dalam diskusi ini, isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian.