Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Bule Rusia Penyelundup Orangutan di Denpasar Divonis 12 Bulan Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 - 20:49:00 WIB
Bule Rusia Penyelundup Orangutan di Denpasar Divonis 12 Bulan Penjara
Andrei Zhetkov (28), warga negara Rusia hanya bisa tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukumnya selama 12 bulan. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, penyelundupan orangutan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2019 lalu, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar saat akan berangkat ke negaranya.

Tragisnya, orangutan dan satwa lainya seperti, tokek dan bunglon dismpan di kotak rotan dalam kondisi tak sadarkan diri. Rencananya satwa dilindungi tersebut dijual di negaranya bersama temannya.

Menurut Serikat Internasional untuk Konservasi Alam, orangutan merupakan spesies yang terancam punah, dengan hanya sekitar 100.000 yang tersisa di seluruh dunia.

Empat pria Indonesia ditangkap tahun lalu karena menembak orangutan sebanyak 130 kali dengan pistol udara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut