Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Bule Rusia Penyelundup Orangutan di Denpasar Divonis 12 Bulan Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 - 20:49:00 WIB
Bule Rusia Penyelundup Orangutan di Denpasar Divonis 12 Bulan Penjara
Andrei Zhetkov (28), warga negara Rusia hanya bisa tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukumnya selama 12 bulan. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.idAndrei Zhetkov (28), warga negara Rusia divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2019).

Terdakwa kasus penyelundup orangutan yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali itu dinyatakan terbukti bersalah menyimpan satwa langka yang dilindungi negara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar yang dilindungi negara dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua majelis hakim PN Denpasar, Bambang Ekaputra dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang dan upaya pemerintah melindungi satwa di Indonesia.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Wayan Budita mengatakan kliennya akan pikir pikir dulu. “Klien kita menyatakan pikir-pikir sesuai batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut