Bule Lukis Masker di Wajah Segera Diusir dari Bali
DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang sempat bikin heboh melukis wajahnya menyerupai masker untuk mengecoh satpam di pusat perbelanjaan. Keduanya saat ini telah berada di ruang detensi imigrasi.
Kedua WNA itu yakni Leia Se (25) asal Rusia, dan Lin Chi Chen alias Joshua (32) asal Taiwan.
"Keduanya ditempatkan di ruang detensi imigrasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan, kedua orang asing itu dikenakan pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian.
Pasal itu menyebutkan orang asing yang tidak menghormati UU di Indonesia bisa dikenakan sanksi imigrasi berupa tindakan keimigrasian berupa pendeportasian.