Bule Inggris dan Pacar Terciduk Ikut Pesta Narkoba di Bali Divonis 3 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Inggris, Allcard William Gilles (43) dan pacarnya, Putri Rahmawati (24). Keduanya terciduk dalam pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Sanur, Bali.
"Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/1/2019).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pasangan kekasih beda negara itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar sehingga kedua terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.