Bripka I Putu Susitana Tega Aniaya dan Bakar Istri Kedua hingga Tewas
Kamis, 24 Juni 2021 - 15:06:00 WIB
Dia juga memastikan Ary segera dipecat atas perbuatannya menganiaya istri hingga tewas.
"Pelaku diancam melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana pidana dua tahun saja, sudah lepas bajunya. Apalagi masalah KDRT yang memang menjadi atensi dan sudah pasti dipecat. Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," katanya.
Diberitakan, Selasa (22/6/2021) lalu, Bripka I Putu Susitana sempat melakukan penganiayaan sebelum membakar istrinya. Korban sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit Sele Be Solu dan dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar cukup serius di sekujur tubuh.
Editor: Maria Christina