Bripka I Putu Susitana Tega Aniaya dan Bakar Istri Kedua hingga Tewas
Kapolres menambahkan, BD merupakan istri kedua dari Bripka I Putu Susitana. Keduanya baru saja menikah sekitar tiga bulan.
"IPS dengan istrinya baru menikah sekitar tiga bulan, BD merupakan istri kedua dari IPS. IPS sehari-harinya bertugas di Polres Sorkot bagian logistik," katanya.
Disinggung apakah ada motif lain seperti asmara dengan orang ketiga atau perselingkuhan, Kapolres Sorong Kota menegaskan tidak ada dalam kasus tersebut.
Kapolres mengatakan, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara. Awalnya memang tersangka hendak disangkakan melanggar pasal 351 KUHP.
"Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," ujarnya.