Bobol ATM untuk Biaya Hidup, Pria di Bali Ditangkap Polisi
Senin, 13 September 2021 - 08:44:00 WIB
Pelaku mengaku nekat mencuri untuk bertahan hidup di Bali selama pandemi. Hasil curian dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pengakuan untuk hidup sehari-hari," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dan pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Reza Yunanto