BNN Tangkap 2 Perempuan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Karangasem Bali
Suastawa menambahkan, saat Kadek Rusdi diamankan di Lapas Karangasem, petugas Lapas menemukan alat komunikasi di dalam selnya.
"Iya jelas mereka saling kenal, kalau tidak, bagaimana si pengendali ini dapat nomor telepon dari empat tersangka lainnya, dan memang si pengendali itu sudah pernah sebelumnya berhubungan sama empat orang itu," katanya.
Kadek Rusdi kini sedang menjalankan hukuman 8 tahun dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Dari penangkapan jaringan ini, BNN menyita barang bukti 20 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu dengan total keseluruhan dari barang bukti tersebut seberat 63,49 gram bruto atau 57,47 gram neto.
“Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Suastawa.
Editor: Reza Yunanto