BNN Bali Musnahkan 28 Kg Ganja Kering Siap Edar Milik Pelatih Surfing
DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali memusnahkan 53 paket ganja kering seberat 28.544 gram atau 28 kilogram lebih hasil pengungkapan jaringan Medan-Bali. Pemilik ganja kering siap edar itu seorang pelatih surfing.
"Pemusnahan juga dilakukan karena kasus tersebut sudah P-21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, sebagian dari sisa barang bukti ini disisihkan untuk kepentingan persidangan di pengadilan," ujarnya.
"Ini merupakan hasil penangkapan jaringan Medan-Bali atas nama Criswany Ambarita," Kata Kepala BNN Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, di Kantor BNN Bali Denpasar, Selasa (11/2/2020).
Dia mengatakan, tersangka adalah seorang pelatih surfing di Pantai Kuta yang merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja Medan-Bali.
Penangkapan tersangka dilakukan di area parkir wilayah Canggu dan di Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Kamis (16/1/2020) saat hendak menerima kiriman paket.