Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Rapid Test di Bali Maksimal Rp150.000

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:28:00 WIB
Biaya Rapid Test di Bali Maksimal Rp150.000
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali menyeragamkan biaya rapid testCovid-19 sesuai edaran Kementerian Kesehatan. Batas tarif tertinggi untuk satu kali rapid test Rp150.000.

Kepala Dinas Kesehatan Bali, Ketut Suarjaya mengatakan, penyeragaman tarif itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

"Jadi karena edarannya sudah keluar, saya minta paling tidak sepekan ini sudah harus seragam semuanya," katanya di Denpasar, Kamis (9/7/2020).

Suarjaya menuturkan, Dinkes Bali setuju dengan penyeragaman tarif rapid test tersebut. Dengan demikian setiap warga yang hendak mengikuti rapid test tidak merasa terbebani dengan mahalnya biaya yang ditentukan penyedia rapid test.

"Saya setuju dengan edaran pusat maksimal Rp150.000," ujarnya.

Suarjaya mengatakan, Dinkes Bali juga akan menertibkan fasilitas kesehatan atau laboratorium yang melanggar batas tertinggi biaya rapid test itu. Bila ada fasilitas kesehatan yang mematok harga rapid test di atas batas harga tertinggi maka akan dihentikan layanannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut