Bendesa Adat di Bali Diingatkan Tak Tersandung Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa
Selasa, 21 Januari 2020 - 18:26:00 WIB
“Verifikasi dibagi per-kabupaten dan kota akan berlangsung hingga 29 Januari,” kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemprov Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.
Menurutnya, sebelum dana desa dicairkan, para Bendesa Adat harus memenuhi syarat administrasi, seperti rencana keuangan tahunan desa adat, surat pernyataan kedudukan, dan E-KTP Bendesa dan Petengen serta fotocopy rekening desa adat di Bank BPD Bali.
Selain itu, untuk penggunaan dana desa pun, telah ada petunjuk teknis (juknis) yang telah diatur dalam Pergub.
Editor: Reza Yunanto