Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Bendesa Adat di Bali Diingatkan Tak Tersandung Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa

Selasa, 21 Januari 2020 - 18:26:00 WIB
Bendesa Adat di Bali Diingatkan Tak Tersandung Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa
Dana desa (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Verifikasi dibagi per-kabupaten dan kota akan berlangsung hingga 29 Januari,” kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemprov Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Menurutnya, sebelum dana desa dicairkan, para Bendesa Adat harus memenuhi syarat administrasi, seperti rencana keuangan tahunan desa adat, surat pernyataan kedudukan, dan E-KTP Bendesa dan Petengen serta fotocopy rekening desa adat di Bank BPD Bali.

Selain itu, untuk penggunaan dana desa pun, telah ada petunjuk teknis (juknis) yang telah diatur dalam Pergub.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut