Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Parah! 2 Lurah di Kendari Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya dengan Modus Rayuan Gombal

Senin, 07 Oktober 2019 - 17:15:00 WIB
Bejat, Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya dengan Modus Rayuan Gombal
Polisi menangkap pimpinan panti asuhan di Buleleng Bali yang diduga telah mencabuli anak asuhnya selama 9 tahun terakhir. (Foto: iNews/Pande Wismaya).
Advertisement . Scroll to see content

"Perbuatan tersebut dilakukan saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah," katanya.

Tersangka KP mengatakan, aksinya itu dilakukan lantaran ada respons dari para korban. Mereka pun tidak melawan saat diminta melayani nafsunya. Menurut pengakuannya, perbuatan cabul tersebut sering kali berlangsung di kamar rumahnya.

"Kadang di kamar mandi. Pernah juga di dalam panti asuhan," ujar KP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut