Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Parah! 2 Lurah di Kendari Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya dengan Modus Rayuan Gombal

Senin, 07 Oktober 2019 - 17:15:00 WIB
Bejat, Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya dengan Modus Rayuan Gombal
Polisi menangkap pimpinan panti asuhan di Buleleng Bali yang diduga telah mencabuli anak asuhnya selama 9 tahun terakhir. (Foto: iNews/Pande Wismaya).
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id - Pimpinan Panti Asuhan Benih Kasih di Kabupaten Buleleng Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak asuhnya sejak 2011 lalu.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan, pelaku berinisial KP telah mencabuli tiga orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.

"Aksinya ini dilakukan sejak 2011 dan terakhir itu Februari 2019," kata Putu Sudiasa kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (7/10/2019).

Polisi baru menetapkan KP sebagai tersangka pada 4 Oktober lalu lantaran sulitnya melengkapi alat bukti. Sebab, ada beberapa korban yang sudah keluar dari panti asuhan, dan tinggal bersama keluarganya di luar daerah.

Polisi menangkap pimpinan panti asuhan di Buleleng Bali yang diduga telah mencabuli anak asuhnya selama 9 tahun terakhir. (Foto: iNews).

Pelaku, kata Putu Sudiasa, tidak sampai meniduri korban. Namun dia memaksa korban melayani hasratnya dengan cara mencium, meremas payudara, dan menggesek kemaluannya.

"Perbuatan tersebut dilakukan saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah," katanya.

Tersangka KP mengatakan, aksinya itu dilakukan lantaran ada respons dari para korban. Mereka pun tidak melawan saat diminta melayani nafsunya. Menurut pengakuannya, perbuatan cabul tersebut sering kali berlangsung di kamar rumahnya.

"Kadang di kamar mandi. Pernah juga di dalam panti asuhan," ujar KP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut