Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bebas, WNA Denmark Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Bali Segera Dideportasi

Sabtu, 27 November 2021 - 07:27:00 WIB
Bebas, WNA Denmark Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Bali Segera Dideportasi
WNA asal Denmark, Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Jumat (26/11/2021). (Foto: Kemenkumham Bali).
Advertisement . Scroll to see content

Kasus yang menjerat Lars bermula dari laporan mantan istrinya, Luh Sukarsih. Lars dilaporkan merusak pelinggih sebagai simbol agama Hindu di pekarangan rumahnya pada 2019 lalu. 

Dalam persidangan Lars mengaku tidak mengetahui pelinggih merupakan tempat suci simbol agama Hindu. Pembongkaran dilakukan Lars karena mengetahui ada ilmu hitam yang diduga ditanam mantan istrinya di tempat itu. 

Terkait hal ini Lars pun telah meminta maaf dan juga sudah memperbaiki pelinggih seperti sediakala.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut