Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Bebas usai Dipenjara Kasus Sabu dan Senjata Api, Bule Prancis Dideportasi

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:36:00 WIB
Bebas usai Dipenjara Kasus Sabu dan Senjata Api, Bule Prancis Dideportasi
Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/03/2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - BulePrancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31) dideportasi dari Bali, Indonesia. Dia sebelumnya pernah menjalani masa pidana karena kasus kepemilikan sabu serta senjata api dan baru keluar penjara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/3/2022). Pesawat lepas landas pada pukul 14.30 WITA dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi.

"Rayan Jawad Henri Bitar dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya di Denpasar, Bali, Kamis (31/3/2022).

Dia menegaskan, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami laporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Jamaruli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut