Bebas Hari Ini, Jerinx Akan Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukum
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:01:00 WIB
"Terkait relawan dan simpatisan Jerinx yang tergabung dalam “Aliansi Kami Bersama JRX” tidak akan melakukan penjemputan di lapas tetapi mereka menyambut JRX melalui virtual dgn membuat postingan dengan tulisan: “WELCOME HOME JRX SID” dan hastag #WelcomeHomeJRXSID #KamiBersamaJRX," tuturnya.
Jerinx bebas murni setelah menjalani vonis 10 bulan di Lapas Kerobokan. Dia juga telah membayar denda Rp10 juta sehingga tidak perlu menjalankan kurungan satu bulan.
Suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan 'IDI Kacung WHO. Namun vonisnya dikurangi menjadi 10 bulan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar.
Editor: Reza Yunanto