Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Hari Ini, Jerinx Akan Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukum

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:01:00 WIB
Bebas Hari Ini, Jerinx Akan Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukum
Jerinx tiba di Lapas Kerobokan. (Sindonews.com/Miftachul Chusna)
Advertisement . Scroll to see content

"Terkait relawan dan simpatisan Jerinx yang tergabung dalam “Aliansi Kami Bersama JRX” tidak akan melakukan penjemputan di lapas tetapi mereka menyambut JRX melalui virtual dgn membuat postingan dengan tulisan: “WELCOME HOME JRX SID” dan hastag #WelcomeHomeJRXSID #KamiBersamaJRX," tuturnya.

Jerinx bebas murni setelah menjalani vonis 10 bulan di Lapas Kerobokan. Dia juga telah membayar denda Rp10 juta sehingga tidak perlu menjalankan kurungan satu bulan.

Suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan 'IDI Kacung WHO. Namun vonisnya dikurangi menjadi 10 bulan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut