Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap
"Untuk peranannya, tersangka INW berperan sebagai apoteker; DN sebagai waiters; UDA, DMP, dan MI selaku kasir; EH selaku manager operasional; serta PA selaku General Manager," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pihak internal manajemen.
"Tempat Hiburan Malam Delona Vista menurut keterangan Putu Artawan sebagai General Manager beroperasi sejak 2021 dan mulai menjual narkoba jenis ekstasi sejak 2023," katanya.
Polisi juga menyebut, tempat hiburan malam tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Jery yang diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika sejak 2023. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.