Bali Tetapkan Status Siaga Penanggulangan Korona, Seluruh ASN Bekerja di Rumah
DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliI Wayan Koster menetapkan status siaga penanggulangan korona atau Covid-19 di seluruh kota/kabupaten. Status tersebut ditetapkan hingga 30 Maret 2019.
Dengan penetapan status itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) selain pejabat eselon diminta bekerja di rumah. Selain itu, menunda Ujian nasional (UN) siswa SMA/SMK hingga 14 hari ke depan.
“Bagi seluruh ASN selain pejabat eselon 2, 3 dan 4 untuk bekerja di rumah. Pemprov Bali juga meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti rapat dan bimtek. Masyarakat Bali juga diimbau menghindari aktivitas di tempat keramaian hiburan hingga perbelanjaan,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).
Dinas Kesehatan Bali hingga hari ini mencatat jumlah pasien dalam pengawasan Covid-19 Bali total sudah mencapai angka 73 orang. Satu orang di antaranya positif dan meninggal dunia. Sedangkan 54 lainnya dinyatakan negatif. Sementara sisanya 19 pasien lainnya masih menunggu hasil Laboratorium Litbangkes Jakarta.
Siswi SMA Dalung Badung, Ari Dwiyanti mengaku kecewa lantaran jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Padahal, dia sudah belajar keras menghadapi ujian tersebut.