Bali Tanggap Darurat Corona, Seluruh ASN Bekerja di Rumah hingga 21 April
DENPASAR, iNews.id – Gubernur Wayan Koster menaikkan status penanggulangan virus corona (Covid-19) di Bali menjadi Tanggap Darurat terhitung 30 Maret hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut juga memperpanjang masa bekerja di rumah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bali hingga 21 April.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menuturkan, penyesuaian waktu bekerja bagi para ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD
Dalam Surat itu disebutkan pelaksanaan masa pelaksanaan bekerja bagi ASN di rumah atau Work from Home diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.
“Dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah,” katanya dalam keterangan yang disampaikan melalui video steraming, Senin (30/3/2020) malam.
Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Bali itu juga telah ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali, pimpinan instansi pemerintahan, pimpinan Organisai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII.