Bali Perpanjang PPKM, Gubernur Koster Panggil Wali Kota-Bupati
DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali, Wayan Koster memanggil seluruh bupati dan wali kota untuk mengikuti rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (24/1/2021).
Dalam rapat tersebut diputuskan PPKM di Provinsi Bali diperpanjang berlaku mulai 26 Januari-8 Februari 2021, khususnya di wilayah Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung).
"Untuk itu, saya memanggil bupati dan wali kota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.
Dalam rakor tersebut, selain dihadiri Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, dan Wakil Wali Kota Denpasar I GN Jaya Negara, juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf.
Koster mengaku ditelepon Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Mendagri Tito Karnavian terkait perpanjangan PPKM di Bali.