Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Bali Larang Pesta Tahun Baru, Tempat Hiburan di Denpasar Wajib Tutup Jam 11 Malam

Jumat, 18 Desember 2020 - 16:53:00 WIB
Bali Larang Pesta Tahun Baru, Tempat Hiburan di Denpasar Wajib Tutup Jam 11 Malam
Pejabat Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya. (iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya aturan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 saat perayaan malam Tahun Baru. 

Selain mewajibkan kegiatan usaha tutup pada pukul 23.00 WITA, Pemkot Denpasar akan melakukan pengawasan di tempat keramaian publik seperti Lapangan Renon, Lapangan Puputan dan sejumlah pantai.

Sedangkan untuk penerapan sanksi selain berdasarkan SE Gubernur Bali juga berdasarkan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan peraturan yang melarang perayaan Tahun Baru. Pelarangan pesta tahun baru juga termasuk di dalamnya menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Terkait larangan tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut