Bali Atur Tarif Kamar Hotel Hindari Praktik Banting Harga
"Terkait berapa batas yang terendah dan berapa ukuran yang terbaik, penetapannya kembali setiap tahun dengan melibatkan kalangan industri pariwisata," ujar Astawa.
Sebelumnya, dalam Rancangan Ppergub tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali itu, dalam pasal 23 diatur penetapan harga jual kamar hotel yakni untuk hotel bintang 5 minimum Rp4 juta, untuk hotel bintang 4 minimum Rp3 juta, hotel bintang 3 minimum Rp2 juta, hotel bintang 2 minimum Rp1 juta, dan hotel bintang 1 itu minimum Rp750 ribu.
Sedangkan untuk hotel melati minimum Rp500 ribu. Untuk vila dengan kategori diamond minimum Rp3 juta, dan vila kategori gold minimum Rp2,5 juta.
Terkait usulan pengaturan batas harga bawah hotel di Bali, Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengaku turut mendukung.
Menurutnya, Bali akan terkenal menjadi wisata murah jika hotel kelas bintang 5 misalnya menggunakan harga bintang 4, hotel bintang 4 tetapi menggunakan harga bintang 3 dan seterusnya.