Bali Atur Tarif Kamar Hotel Hindari Praktik Banting Harga
DENPASAR, iNews.id – Pemprov Bali berencana mengatur batas bawah harga hotel di Bali untuk menghindari praktik banting harga saat sepi kunjungan wisatawan. Pengaturan itu berlaku bagi hotel melati maupun hotel berbintang.
"Persoalan banting harga kamar hotel dengan menawarkan paling murah itu telah merusak citra pariwisata dan bisnis menjadi tidak sehat," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa di Denpasar, Selasa (21/1/2020).
Astawa mengatakan, fenomena banting harga kamar hotel di Bali kerap terjadi di saat low season. Hal ini terjadi karena ada ketidakberimbangan jumlah wisatawan yang datang ke Bali dengan jumlah kamar hotel yang tersedia.
"Hal ini (banting harga kamar) kami tidak mau terjadi lagi," ujar Astawa.
Menurut Astawa, rincian batas bawah harga kamar hotel yang direncanakan itu, sebenarnya telah tercantum dalam rancangan Pergub tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali.
Namun, setelah mendengar masukan dari sejumlah perwakilan asosiasi pariwisata, maka disepakati harganya tidak rigid dicantumkan dalam Pergub. Untuk batas bawah harga kamar hotel, diusulkan agar diatur dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah dan asosiasi pariwisata yang bisa ditinjau kembali tiap tahun.