Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru, Tes GeNose Tak Berlaku Bagi Penumpang Pesawat ke Bali 

Selasa, 29 Juni 2021 - 09:20:00 WIB
Aturan Baru, Tes GeNose Tak Berlaku Bagi Penumpang Pesawat ke Bali 
Antrean Tes GeNose di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Humas Bandara Ngurah Rai)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE tersebut diatur syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali mulai 30 Juni 2021 yaitu;

1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QR Code.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut