Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Aset Negara di Tabanan Bali Dikuasai, 6 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 26 Februari 2021 - 09:29:00 WIB
Aset Negara di Tabanan Bali Dikuasai, 6 Orang Jadi Tersangka
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 1999, keluarga tersangka WS, NM, dan NS juga membangun rumah tinggal di tanah tersebut. Selain itu, mereka juga membangun toko dan mendapat hasil sewa dari pemanfaatan lahan milik kejaksaan itu.

Menurut Luga, keenam tersangka tidak kooperatif meski telah melakukan tindakan yang merugikan memanfaatkan aset negara. 

Atas perbuatan keenam tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp14,3 miliar.

"Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut