Antisipasi Lonjakan Covid-19, Gubernur Bali Perketat Persyaratan Masuk untuk Pelaku Perjalanan
DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliI Wayan Koster memperketat persyaratan masuk bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menuju daerah ini untuk menghadapi lonjakan kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata. Persyaratan tersebut berlaku untuk penumpang melalui transportasi udara, darat, dan laut.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali, persyaratannya diperketat," kata Koster di Jayasabha Denpasar, saat rapat koordinasi membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi massal, Rabu (23/6/2021) malam.
Selanjutnya, penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar memastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen, dan tes swab berbasis PCR dengan QR Code untuk memastikan tidak palsu.
Koster menginstruksikan agar terus memperketat protokol kesehatan di tingkat desa/kelurahan/desa adat, pusat-pusat kegiatan ekonomi dan tempat aktivitas masyarakat dalam menghadapi lonjakan peningkatan kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata.
"Perketat protokol kesehatan di pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran. Selain itu, melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di sejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat," kata Koster.