Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Kejati Bali Banding

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:58:00 WIB
Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Kejati Bali Banding
I Dewa Gede Rhadea Prabawa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas vonis kasus korupsi terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa. Anak mantan Sekda Buleleng itu divonis empat tahun penjara.

"Pernyataan banding sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Luga mengatakan, alasan Kejati Bali mengajukan banding akan disampaikan secara lengkap pada waktu penyerahan memori banding. Sesuai ketentuan yang berlaku, Kejati Bali telah menyampaikan banding terlebih dahulu pada Kamis pekan lalu.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut