Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan di Lapas Kerobokan, Tersangkut Gratifikasi dan TPPU

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:44:00 WIB
Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan di Lapas Kerobokan, Tersangkut Gratifikasi dan TPPU
Dewa Gede Rhadea (DGR), anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) ditahan di Lapas Kerobokan. (Foto: Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Dewa Gede Rhadea (DGR) di Lapas Kerobokan. Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) itu menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Sebelum ditahan, DGR mendatangi Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pukul 09.00 WITA, Rabu (10/8/2022).

Kedatangan DGR didampingi istri dan ibunya.

"Tersangka menjawab sekitar 16 pertanyaan dari penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayahnya (DKP),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.00 WITA dan penyidik memutuskan untuk menahan DGR.  

Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tes antigen Covid-19 di klinik pratama Kejati Bali, DGR langsung diantar ke Lapas Kerobokan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut