DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster mengimbau Bupati dan Wali Kota se-Bali tidak melakukan penutupan jalan. Pembatasan aktivitas warga diminta tidak sampai menghalangi kepentingan yang mendesak.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, imbauan pembatasan aktivitas warga berlaku sampai 26 Maret 2020.
Pemulangan 500 WN Rusia di Bali Terhalang oleh Pecalang, Ini Perintah Gubernur Koster
Namun karena pertimbangan tertentu, diperpanjang hingga 30 Maret. Tetapi kepala daerah dilarang melakukan penutupan akses jalan seperti yang terjadi sebelumnya.
"Imbauan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi pusat dan daerah. Imbauan ini agar dilaksanakan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.
Dubes Rusia Surati Gubernur Bali, Minta Pecalang Tak Halangi Warganya yang Ingin Pulang
Sedangkan pada hari dan tanggal selanjutnya, kata dia, Gubernur Koster mengimbau harus tetap melakukan upaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.