Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Aktivitas Warga Bali Dibatasi hingga 30 Maret, Bupati dan Wali Kota Dilarang Tutup Jalan

Jumat, 27 Maret 2020 - 10:55:00 WIB
Aktivitas Warga Bali Dibatasi hingga 30 Maret, Bupati dan Wali Kota Dilarang Tutup Jalan
Gubernur Bali Wayan Koster
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster mengimbau Bupati dan Wali Kota se-Bali tidak melakukan penutupan jalan. Pembatasan aktivitas warga diminta tidak sampai menghalangi kepentingan yang mendesak.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, imbauan pembatasan aktivitas warga berlaku sampai 26 Maret 2020.

Namun karena pertimbangan tertentu, diperpanjang hingga 30 Maret. Tetapi kepala daerah dilarang melakukan penutupan akses jalan seperti yang terjadi sebelumnya.

"Imbauan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi pusat dan daerah. Imbauan ini agar dilaksanakan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.


Sedangkan pada hari dan tanggal selanjutnya, kata dia, Gubernur Koster mengimbau harus tetap melakukan upaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut