7 Fakta Pasutri di Bali Bikin Video Porno lalu Dijual ke Medsos, Nomor 5 Bikin Elus Dada
DENPASAR, iNews.id – Warga Bali digegerkan dengan aksi pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan bisnis haram dengan membuat video porno dan menjualnya di media sosial.
Pasutri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30), warga Kabupaten Gianyar itu kemudian ditangkap polisi setelah aksinya terendus di media sosial.
Keduanya pun sudah ditetapkan tersangka. Namun, polisi hanya menahan sang suami yakni GGG, sedangkan istrinya, Kadek DKS menjadi tahanan kota lantaran harus mengurus anak.
1. Kronologi Penangkapan
Kanit 2 Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno.
Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grop membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya. Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu.