Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

43 WNA di Bali Ditilang karena Langgar Lalu Lintas, Didominasi Turis Rusia

Senin, 27 Maret 2023 - 20:39:00 WIB
43 WNA di Bali Ditilang karena Langgar Lalu Lintas, Didominasi Turis Rusia
Petugas Satlantas Polresta Denpasar menilang turis asing karena melanggar aturan lalu lintas. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Puluhan warga negara asing (WNA) di Bali kena tindakan langsung (tilang) petugas Satlantas Polresta Denpasar karena melanggar aturan lalu lintas. Total ada sebanyak 43 WNA yang ditilang dalam kurun waktu sepekan terakhir.

"Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi. 

Dia mengatakan, dari data yang didapat dari Satlantas Polresta Denpasar, mayoritas pelanggar berasal dari turis Rusia dengan total 17 orang.

Jumlah tersebut paling banyak dibandingkan dengan 21 negara asal WNA yang terjaring razia. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut didominasi oleh pelanggaran berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.

Selain menindak puluhan WNA tersebut, Polresta Denpasar juga menindak 365 pelanggar lalu lintas yang melibatkan warga lokal hanya dalam kurun waktu satu Minggu sejak 19 Maret sampai dengan 25 Maret 2023.

"Penindakan yang di berikan berupa tilang manual 151, tilang elektronik 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, surat ijin mengemudi 24 dan STNK 99," kata Sukadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut