308 Orang di Bali Tercatat Ajukan Paspor selama 3 Hari
Sabtu, 20 Juni 2020 - 16:08:00 WIB
Dia saat ini warga bisa mengakses kembali layanan paspor untuk WNI maupun WNA. Aturan layanan paspor untuk WNA tidak lagi terbatas bagi orang yang ingin berobat atau urusan tugas negara.
"Layanan orang asing sudah dibuka walaupun belum semua seperti layanan alih status dari visa ke kitas, layanan pengurusan kewarganegaraan ganda, SKIM dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ucapnya.
Setiap kantor Imigrasi di Bali, juga membatasi pelayanan. Hanya 50 persen dari layanan normal untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, baik yang datang dari WNA atau WNI.
Editor: Nani Suherni