27 Saksi Diperiksa terkait Gratifikasi Rp16 Miliar Mantan Sekda Buleleng
Gratifikasi hingga belasan miliar rupiah ini diperoleh DKP dari proyek pembangunan terminal penerima LNG di Celukan Bawang mencapai Rp13,6 miliar, sementara untuk proyek Bandara Bali Utara sekitar Rp2,5 miliar.
“Untuk yang terminal LNG semua izin sudah keluar semua tetapi memang belum jalan. Sementara untuk proyek bandara tidak disebutkan lokasinya hanya Bali Utara itu saja,” ujar Agus Eko.
Selain surat perintah penyidikan (sprindik) untuk gratifikasi, Kejati Bali telah memeriksa 22 saksi dalam dugaan korupsi penyewaan rumah dinas yang menggunakan rumah pribadi yang diduga melibatkan melibatkan DKP.
“Untuk kasus sewa rumah dinas, ini masih terus berproses dengan memeriksa saksi ahli,” kata Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi.
Kerugian negara dalam kasus penyewaan rumah dinas Sekda ini dari yang sebelumnya diperkirakan lebih dari Rp851 juta ternyata bertambah menjadi Rp924 juta sesuai jumlah yang dikembalikan DKP ke kas negara.
Editor: Reza Yunanto