20 Toko di Bali Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional saat Pandemi Covid-19
"Dari kegiatan awal, kami menyasar toko-toko dan warung di pusat kota hingga ke pinggiran kota Singaraja. Sebagian besar sudah menaati imbauan, hanya beberapa yang masih melakukan pelanggaran," katanya menandaskan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana menjelaskan selama sidak, pihaknya mengeluarkan 20 SP dan satu ST.
"SP tersebut berlaku selama 15 hari kerja. Jika selama 15 hari itu surat peringatan tidak diindahkan, pelanggar tersebut langsung akan diberikan ST," katanya.
Namun jika masih melanggar setelah diberikan ST pertama hingga ketiga, sanksi berikutnya bisa dalam bentuk penyegelan tempat usaha atau pencabutan izin usaha.
"Jika sampai ST ketiga juga tidak diindahkan, sesuai dengan petunjuk apakah dilakukan penyegelan sementara atau bisa saja sampai pencabutan izin operasional," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto