Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

20 Toko di Bali Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional saat Pandemi Covid-19

Jumat, 29 Mei 2020 - 15:17:00 WIB
20 Toko di Bali Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional saat Pandemi Covid-19
Satpol PP Buleleng memberi teguran kepada toko yang melanggar jam operasional selama pandemi Covid-19. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali memberikan peringatan kepada 20 pemilik toko yang melanggar jam buka selama masa pandemi Covid-19. Seorang pengusaha bahkan diberikan Surat Teguran (ST) karena mengabaikan teguran yang diberikan sebelumnya.

"Sebagian besar terlihat sudah menaati kebijaan tersebut. Namun, ada beberapa toko modern serta warung yang masih melanggar," kata Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan di Singaraja, Jumat (29/5/2020).

Artawan mengatakan, dasar hukum pemberian surat peringatan dan teguran kepada pemilik toko itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor: 26/Satgas COVID-19/V/2020.

Dalam SE Bupati Buleleng itu dijelaskan jam operasional pasar, toko modern, warung, dan pedagang selama masa pandemi COvid-19 yaitu pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.

Menurutnya, sejak pemberlakuan SE tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, Satpol PP sudah melakukan kegiatan operasional ke lapangan mulai pukul 18.15 Wita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut