2 WNA Rusia Penyelenggara Yoga Massal di Bali Dideportasi
DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menyelenggarakan yoga massal tanpa menerapkan protokol kesehatan. Kedua WNA Rusia itu yakni Albina Mukhamadullina (36) dan Rodion Antonkin (40).
"Mereka mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah satu vila wilayah Ubud Gianyar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma di Denpasar, Minggu (2/8/2020) malam.
Putu mengatakan, kedua warga Rusia ini dikenakan Pasal 75 (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena menyalahgunakan ijin tinggal untuk melakukan kegiatan berbayar.
Sebelum dideportasi, keduanya telah ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020.
Pendeportasian keduanya dilakukan melalui Jakarta, karena belum ada penerbangan langsung dari Bali ke Rusia.