Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

2 WN India Pemilik 2,75 Kg Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sabtu, 15 Februari 2020 - 11:21:00 WIB
2 WN India Pemilik 2,75 Kg Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dua warga negara India diadili di PN Denpasar karena kasus kepemilikan 2,75 kilogram sabu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, pada 3 September 2019 terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.

Paket tersebut dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh. Hingga akhirnya saat tiba di Bali kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal.

Barang bukti yang disita dari terdakwa, yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 2.756 netto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong dan tiga telepon genggam milik terdakwa.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut