2 Kakek Pengganda Uang di Bali Ditangkap saat Ritual di Rumah Korban
Kepada korban, pelaku mengatakan akan melakukan ritual agar uang tersebut berlipat ganda hingga miliaran.
Setelah korban menyediakan uang yang diminta pelaku, uang tersebut oleh pelaku dimasukkan ke dalam sebuah amplop yang disebutnya telah dimasukkan jimat.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk mencari batu ke luar rumah. Saat pelaku ke luar rumah, pelaku menukar amplop yang berisi uang korban dengan amplop yang diisi dengan susu bubuk dan deterjen.
Beruntung uang tersebut belum berhasil dibawa lari pelaku. Warga yang merasa resah dengan kedua pelaku melaporkan ke Polsek Payangan.
Atas laporan warga, polisi kemudian bergerak cepat menggerebek rumah korban dan mendapati kedua pelaku di dalam kamar korban.
“Para pelaku ini dijerat dengan pasal 378 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Editor: Reza Yunanto