10 Tersangka Demo Ricuh Ditahan di Rutan Polda Bali
7. PB (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
8. RI (18), Pedagang: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
9. MR (18), Pelajar: Membawa bom molotov saat unjuk rasa.
10. MF (18), Belum Bekerja: Membeli bahan, meracik, dan membawa molotov.
"Para tersangka dewasa ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan barang berbahaya," ucapnya.
Sementara itu, kata dia empat tersangka anak-anak berinisial PY, KW, KA dan KL yang juga terlibat perusakan kendaraan dinas, kini menjalani proses diversi dan wajib mengikuti penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.
Editor: Kurnia Illahi