Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

10 Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin versi LHKPN KPK

Jumat, 04 Desember 2020 - 15:57:00 WIB
10 Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin versi LHKPN KPK
KPK umumkan calon kepala daerah terkaya dan termiskin berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jelang Pilkada 9 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 calon kepala daerah yang memiliki harta terbanyak dan terendah. Jumlah harta para calon kepala daerah itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan sebelumnya.

Dalam daftar itu, calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Muhidin memiliki harta kekayaan tertinggi. Jumlahnya mencapai Rp674.227.888.866. Nilai aset terbesar dari Muhidin yakni 19 harta tidak bergerak dengan total senilai Rp293.600.695.000.

"Kita kumpulkan 10 terkaya, tidak ada maksud apa-apa, hanya ingin menunjukkan dia lapor yaitu dengan kekayaan Rp674 miliar, tapi yang agak heran adalah yang termiskin dengan harta minus Rp3,5 miliar," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sedangkan calon kepala daerah dengan nilai pelaporan harta terkecil, yaitu calon Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Indra Gunalan. Dia melaporkan total nilai harta defisit sebesar Rp3.550.090.050. Defisit tersebut disebabkan kepemilikan utang sebesar Rp7,9 miliar.

"Kalau dia ke pilih kita klarifikasi, kok bisa harta defisit maju (pilkada)? Ada juga calon bupati Nabire hartanya Rp15 juta, kampanyenya bagaimana ya? Entah dia melaporkan benar atau tidak benar," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut