Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam
Saat ini, Bripda HY telah ditempatkan di penempatan khusus oleh Propam Polres Bangka Barat. Langkah ini dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan dan sidang kode etik Polri.
"Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan kami sudah dilakukan langkah-langkah, seperti penempatan khusus dan sidang kode etik," katanya.
Kasus ini juga tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan ditangani sesuai dengan wilayah hukum yang berwenang.
"Persoalan dugaan perbuatan tindak pidana ditangani sesuai wilayah hukum karena di luar dari Polres Bangka Barat," ucapnya.
Dalam perkara ini, Bripda HY dijerat dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggota Polri serta Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ancaman sanksi yang menanti tidak ringan, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Editor: Donald Karouw